Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Kemitraan Dengan Pihak Ketiga adalah Untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang- undangan

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 3월 10, 2025, 07:47 (+0700)
생성됨 6월 4, 2024, 08:45 (+0700)