Level Kapabilitas APIP Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM APIP yang harus dimiliki APIP agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif. Level kapabilitas APIP dikelompokkan menjadi 5 tingkatan yaitu Level 1 (initial), Level 2 (infrastructure), Level 3 (integrated), Level 4 (managed), dan Level 5 (optimizing).

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 inspektorat
최종 업데이트 6월 1, 2026, 20:58 (+0700)
생성됨 1월 22, 2024, 10:47 (+0700)