Luas Hak-Hak Lain (Wakaf) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Tanah Wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan. Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan untuk kesejahteraan umat menurut Syariah.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 10월 12, 2024, 14:02 (+0700)
생성됨 10월 12, 2024, 14:01 (+0700)