Luas Hak Milik di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Hak milik adalah Hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 10월 12, 2024, 13:51 (+0700)
생성됨 10월 12, 2024, 13:51 (+0700)