Luas Kawasan Permukiman Kumuh (Berdasarkan SK Bupati) Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK No. 640/212 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Purbalingga)

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Dinrumkim
최종 업데이트 8월 29, 2023, 08:42 (+0700)
생성됨 8월 29, 2023, 08:34 (+0700)