Penambahan Paku Marka di Kabupaten Purbalingga tahun 2018 - 2024

Konsep & Definisi : Paku marka adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan dilengkapi dengan pemantul cahaya refelktor berwarna kuning, merah maupun putih .Berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas khsususnya pada cuaca gelap maupun malam hari, membatasi daerah kepentingan lalu lintas dan juga bisa sebagai tanda pengingat ketika pengendara melewati batas

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 3월 10, 2025, 08:56 (+0700)
생성됨 3월 10, 2025, 08:55 (+0700)