Reklame Baliho yang dilakukan penertiban Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Reklame Baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu produk atau kegiatan yang bersifat insidentil. Reklame baliho yang dilakukan penertiban merupakan reklame baliho yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Satpol PP
최종 업데이트 11월 21, 2023, 15:57 (+0700)
생성됨 11월 21, 2023, 15:57 (+0700)