Reklame spanduk yang dilakukan penertiban di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Reklame spanduk adalah jenis reklame visual yang terbuat dari kain yang memanjang, dengan posisi vertikal melintang/horizontal. Reklame spanduk yang dilakukan penertiban merupakan reklame spanduk yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Satpol PP
최종 업데이트 11월 21, 2023, 15:59 (+0700)
생성됨 11월 21, 2023, 15:58 (+0700)