Utang Perhitungan Pihak Ketiga (Pfk) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Utang Perhitungan Pihak Ketiga (Pfk) adalah Utang pemerintah daerah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah daerah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Askes, Taspen dan Taperum

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 4월 17, 2025, 07:53 (+0700)
생성됨 6월 4, 2024, 14:44 (+0700)