Cakupan akses air minum layak Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Air Minum Layak adalah "Air minum yang terlindung meliputi: 1. air ledeng (kran), kran umum, hydrant umum, terminal air, Penampungan Air Hujan (PAH) atau 2. mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 m dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah. (Tidak termasuk air kemasan, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tanki, air sumur dan mata air tidak terlindung.)"

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Last Updated sausio 18, 2025, 17:44 (+0700)
Sukurtas sausio 21, 2024, 21:11 (+0700)