Jumlah Aparat Pamong Praja berstatus PNS di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep dan Definisi : Aparat Pamong Praja berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah Perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat terdiri atas PNS. Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Pasal 255 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Last Updated kovo 14, 2025, 08:31 (+0700)
Sukurtas sausio 31, 2024, 14:10 (+0700)