Jumlah Bangunan Cagar Budaya Berdasarkan Penetapan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/ atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding dan beratap. Bangunan cagar budaya berdasarkan penetapan terdiri dari:

  • Bangunan Cagar Budaya (Ditetapkan) yaitu bangunan cagar budaya yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bangunan Cagar Budaya (ODCB / Objek Diduga Cagar Budaya) yaitu objek yang diduga sebagai benda cagar budaya namun belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Last Updated gegužės 23, 2026, 12:26 (+0700)
Sukurtas gegužės 23, 2026, 12:25 (+0700)