Jumlah Benda Cagar Budaya Berdasarkan Kepemilikan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda Cagar Budaya Berdasarkan Kepemilikan terdiri dari:

  • Benda Cagar Budaya milik Pemerintah Daerah yaitu benda cagar budaya yang kepemilikan atau penguasaannya berada pada Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan pelestarian, pendidikan, kebudayaan, maupun kepentingan publik lainnya.
  • Benda Cagar Budaya milik Swasta yaitu benda cagar budaya yang kepemilikan atau penguasaannya berada pada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga, atau badan usaha nonpemerintah yang digunakan dan dipelihara sesuai ketentuan pelestarian cagar budaya.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Last Updated gegužės 23, 2026, 12:18 (+0700)
Sukurtas gegužės 23, 2026, 12:18 (+0700)