Luas Hak-Hak Lain (Wakaf) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Tanah Wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan. Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan untuk kesejahteraan umat menurut Syariah.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Last Updated spalio 12, 2024, 14:02 (+0700)
Sukurtas spalio 12, 2024, 14:01 (+0700)