Kegiatan penertiban Reklame di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Kegiatan penertiban Reklame adalah kegiatan penertiban reklame yang terbit tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame. Penertiban reklame melibatkan proses pemantauan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap reklame yang melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Autors Satpol PP
Pēdējā atjaunināšana novembris 21, 2023, 15:53 (+0700)
Izveidots novembris 21, 2023, 15:52 (+0700)