Utang Perhitungan Pihak Ketiga (Pfk) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Utang Perhitungan Pihak Ketiga (Pfk) adalah Utang pemerintah daerah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah daerah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Askes, Taspen dan Taperum

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Pēdējā atjaunināšana aprīlis 17, 2025, 07:53 (+0700)
Izveidots jūnijs 4, 2024, 14:44 (+0700)