Jumlah LSM Lokal Tidak Aktif di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : LSM Lokal Tidak Aktif adalah LSM yang memiliki kepengurusan lingkup kabupaten/kota dan memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit dalam 1 (satu) kecamatan, telah melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Badan Kesbangpol, namun kemudian tidak melaporkan adanya kepengurusan dan aktivitas di wilayah Kabupaten Purbalingga

Өгөгдөл ба материал

Нэмэлт мэдээлэл

Талбар Утга
Зохиогч Kesbangpol
Сүүлийн шинэчлэл арван нэгдүгээр сар 21, 2023, 11:29 (+0700)
Үүссэн арван нэгдүгээр сар 21, 2023, 11:28 (+0700)