Jumlah Rumah Korban Bencana Rusak Berat Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Rumah Korban Bencana Rusak Berat adalah rumah korban akibat bencana (longsor, banjir, angin ribut dll). Bangunan Rusak berat dengan kriteria : (1) Bangunan Roboh Total, (2) Sebagian Besar Struktur Utama Rusak, (3) Sebagian Besar dinding dan lantai bangunan patah / rusak, (4) Secara fisik kondisi Kerusakan diatas 65%, (5) Komponen penunjang lainnya rusak total, (6) Membahayakan/beresiko jika difungsikan, (7) Perbaikan dengan Rekonstruksi

ဒေတာနှင့် resource များ

နောက်ဆက်တွဲ သတင်းအချက်အလက်များ

Field တန်ဖိုး
ရေးသားသူ Dinrumkim
နောက်ဆုံး ပြင်ဆင်ခဲ့သော အချိန် ဩဂုတ် 29, 2023, 10:11 (+0700)
ဖန်တီးခဲ့သော အချိန် ဩဂုတ် 29, 2023, 10:10 (+0700)