Data Jumlah PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar Mandiri S2 di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melaksanakan Tugas Belajar Mandiri S2 adalah PNS yang akan mengikuti pendidikan S2 dengan biaya sendiri tanpa meninggalkan pekerjaan kantor dan harus memperoleh izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah terlebih dahulu. Sebelum Tahun 2024, program ini bernama Izin Belajar S2.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated मार्च 3, 2026, 13:55 (+0700)
Created जनवरी 16, 2024, 09:46 (+0700)