Jumlah Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2023

Konsep & Definisi : Bandar udara adalah Kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya, yang terdiri atas bandar udara umum dan bandar udara khusus yang selanjutnya bandar udara umum disebut dengan bandar udara.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated फेब्रुअरी 19, 2024, 10:30 (+0700)
Created फेब्रुअरी 6, 2024, 13:13 (+0700)