Jumlah Benda Cagar Budaya di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated फेब्रुअरी 14, 2025, 14:15 (+0700)
Created फेब्रुअरी 22, 2024, 12:41 (+0700)