Jumlah Dokumen Penganggaran dan Dokumen Pertanggungjawaban Anggaran yang Ditetapkan Tepat Waktu Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Jumlah Dokumen Penganggaran dan Dokumen Pertanggungjawaban Anggaran yang Ditetapkan Tepat Waktu adalah Indikatornya di PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 106: Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, Pasal 179: Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir. LKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekda paling lambat 3 bulan setelah tahun angggaran berakhir.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Bakeuda
Last Updated अक्टोबर 6, 2023, 09:25 (+0700)
Created अक्टोबर 6, 2023, 09:24 (+0700)