Jumlah Kegiatan Razia Miras Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2023

Konsep dan Definisi Penjaringan Miras (Minuman keras) adalah Kegiatan yang dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap individu yang terlibat dalam peredaran atau konsumsi minuman keras (miras) ilegal sebagai penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated फेब्रुअरी 20, 2024, 13:49 (+0700)
Created फेब्रुअरी 16, 2024, 16:14 (+0700)