Data Jumlah PNS yang Melaksanakan Peralihan Tugas Belajar Beasiswa ke Tugas Belajar Mandiri Pendidikan Dokter Spesialis di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan Peralihan Tugas Belajar (TB) Beasiswa ke TB Mandiri Pendidikan Dokter Spesialis adalah ASN yang melakukan perubahan status pembiayaan pendidikan, yang semula menerima beasiswa dari pemerintah, instansi, atau sponsor, kemudian melanjutkan pendidikan dengan biaya sendiri tanpa mengubah statusnya sebagai peserta tugas belajar.

Dalam melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud, PNS tetap dibebaskan dari pelaksanaan tugas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku bagi peserta Tugas Belajar. Apabila peserta Tugas Belajar Beasiswa bermaksud memperpanjang masa Tugas Belajar, maka perpanjangan tersebut dilakukan melalui penerbitan surat perpanjangan Tugas Belajar, dengan ketentuan bahwa pembiayaan pendidikan selanjutnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author BKPSDM Kabupaten Purbalingga
Last Updated मार्च 5, 2026, 08:33 (+0700)
Created जनवरी 16, 2024, 12:27 (+0700)