Jumlah Produk Hukum Daerah yang Diinformasikan adalah Jumlah produk hukum (Perda, Perbup, Keputusan Bupati) yang diinformasikan melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang mudah, murah, cepat dan akurat.
Jumlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah yang diinformasikan melalui JDIH
Jumlah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah yang diinformasikan melalui JDIH
Jumlah penetapan bupati yang bersifat konkrit, individual dan final untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah yang diinformasikan melalui JDIH