DINPERTAN
Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan dalah melaksanakan wewenang otonomi daerah dalam Rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati
Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan dalah melaksanakan wewenang otonomi daerah dalam Rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati