Bantuan Keuangan Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Bantuan Keuangan adalah bantuan dana dari pemeritah pusat yang diperuntukan penggunaanya ditetapkan oleh pemerintah pusat pemberi dalam rangka erceaan pembangunan dan pemberdayaan pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Bakeuda
Laatst gewijzigd september 8, 2023, 09:16 (+0700)
Gecreëerd september 8, 2023, 09:16 (+0700)