Data Pegawai Satpol PP Purbalingga

Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakan Perda dan perkada, menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 255 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Darah, Satpol PP adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Type A dengan penyebutan Satuan.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Satpol PP Purbalingga
Laatst gewijzigd november 12, 2018, 18:47 (+0700)
Gecreëerd november 12, 2018, 18:45 (+0700)