Jumlah BUMDesa di Kabupaten Purbalingga

Konsep & Definisi : BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dimana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Beheerder Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Laatst gewijzigd november 28, 2022, 09:05 (+0700)
Gecreëerd november 28, 2022, 09:04 (+0700)