Jumlah Guru/Tenaga Pendidik Satuan PAUD Sejenis (SPS) Berkualifikasi Minimal S1/D4 di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Guru Tenaga Pendidik SPS berkualifikasi minimal S1/D4 adalah Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat SPS yang memiliki gelar minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4).

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Laatst gewijzigd februari 6, 2026, 13:22 (+0700)
Gecreëerd februari 28, 2024, 09:35 (+0700)