Jumlah Hak Milik di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Hak milik adalah hak turun temurun terkuat yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat bahwa hak itu mempunyai fungsi sosial. Tanah tersebut dikuasai tanpa batas waktu tertentu, dapat diwariskan dan dapat dialihkan kepada pihak lain.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Laatst gewijzigd oktober 12, 2024, 13:20 (+0700)
Gecreëerd oktober 12, 2024, 13:19 (+0700)