Jumlah Kehamilan Tidak Diinginkan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep dan Definisi : Jumlah Kehamilan Tidak Diinginkan adalah jumlah kehamilan pada Pasangan Usia Subur (PUS) yang sedang hamil, dimana PUS merupakan pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan sah dengan usia istri 15–49 tahun, namun kehamilan tersebut tidak direncanakan, baik karena tidak ingin memiliki anak lagi maupun ingin menunda kehamilan hingga waktu tertentu.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Beheerder Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Laatst gewijzigd mei 29, 2026, 22:05 (+0700)
Gecreëerd mei 19, 2026, 08:11 (+0700)