Jumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Laatst gewijzigd februari 9, 2025, 23:08 (+0700)
Gecreëerd januari 10, 2024, 14:20 (+0700)