Jumlah Wajib KTP-el Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2024

Konsep & Definisi : Jumlah Wajib KTP-el adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Laatst gewijzigd januari 20, 2025, 14:45 (+0700)
Gecreëerd januari 29, 2024, 09:01 (+0700)