Jumlah Wajib KTP-el Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Wajib KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Dinpendukcapil
Laatst gewijzigd augustus 31, 2023, 14:19 (+0700)
Gecreëerd augustus 31, 2023, 14:19 (+0700)