Kemitraan dengan Pihak Ketiga Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Kemitraan Dengan Pihak Ketiga adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Bakeuda
Laatst gewijzigd oktober 2, 2023, 11:27 (+0700)
Gecreëerd oktober 2, 2023, 11:26 (+0700)