Luas Girik di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Tanah girik adalah tanah yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah dan resmi, yang mana pemilik hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat girik sebagai bukti hak penguasaan.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Laatst gewijzigd oktober 12, 2024, 14:00 (+0700)
Gecreëerd oktober 12, 2024, 14:00 (+0700)