Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah Perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). PPKS adalah orang yang masuk ke dalam DTKS

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Laatst gewijzigd februari 17, 2025, 13:56 (+0700)
Gecreëerd januari 30, 2024, 11:11 (+0700)