Penambahan Jumlah Perusahaan PMA Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : PMA (Penanaman Modal Asing) adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya, maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Laatst gewijzigd mei 28, 2026, 06:32 (+0700)
Gecreëerd januari 18, 2024, 15:22 (+0700)