Penambahan Jumlah Perusahaan PMDN Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Laatst gewijzigd mei 25, 2026, 00:12 (+0700)
Gecreëerd januari 18, 2024, 15:35 (+0700)