Penyuluh Sosial Fungsional di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep dan Definisi : Penyuluh Sosial Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Laatst gewijzigd februari 24, 2025, 13:01 (+0700)
Gecreëerd februari 24, 2025, 13:01 (+0700)