Persentase Kehamilan Tidak Diinginkan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep dan Definisi : Persentase Kehamilan tidak diinginkan adalah perbandingan jumlah ibu yang tidak ingin anak lagi maupun yang ingin hamil nanti atau kemudian pada tahun berjalan terhadap jumlah ibu hamil pada saat pendataan di suatu wilayah. Kehamilan yang tidak diinginkan pada Pasangan Usia Subur (PUS) adalah kehamilan yang terjadi pada pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan sah, dengan usia istri antara 15–49 tahun, namun kehamilan tersebut tidak direncanakan atau tidak diharapkan pada saat itu.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Beheerder Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Laatst gewijzigd mei 29, 2026, 16:29 (+0700)
Gecreëerd mei 19, 2026, 08:18 (+0700)