Reklame Baliho yang dilakukan penertiban Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Reklame Baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu produk atau kegiatan yang bersifat insidentil. Reklame baliho yang dilakukan penertiban merupakan reklame baliho yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Satpol PP
Laatst gewijzigd november 21, 2023, 15:57 (+0700)
Gecreëerd november 21, 2023, 15:57 (+0700)