Reklame spanduk yang dilakukan penertiban di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Reklame spanduk adalah jenis reklame visual yang terbuat dari kain yang memanjang, dengan posisi vertikal melintang/horizontal. Reklame spanduk yang dilakukan penertiban merupakan reklame spanduk yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Satpol PP
Laatst gewijzigd november 21, 2023, 15:59 (+0700)
Gecreëerd november 21, 2023, 15:58 (+0700)