Data Jumlah Peralihan TB ke IB S2 Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2024

Konsep & Definisi: Peralihan TB ke IB S2 adalah Apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan status menjadi Tugas Belajar Mandiri. Pada aturan terbaru sudah tidak ada istilah izin belajar, jika peserta Tugas Belajar Beasiswa ingin memperpanjang tugas belajar maka akan menggunaka surat perpanjangan tugas belajar.

Data og ressurser

Tilleggsinformasjon

Felt Verdi
Forfatter BKPSDM Kabupaten Purbalingga
Sist oppdatert februar 3, 2025, 15:37 (+0700)
Opprettet januar 16, 2024, 14:34 (+0700)