Kerugian Materiil Akibat Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Kerugian dalam hukum perdata dapat dibagi menjadi 2 (dua) klasifikasi, yakni kerugian materil dan/atau kerugian immateril. Kerugian materil adalah kerugian yang secara nyata diderita. Adapun yang dimaksud dengan kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.

Data og ressurser

Tilleggsinformasjon

Felt Verdi
Sist oppdatert februar 17, 2025, 09:33 (+0700)
Opprettet januar 8, 2024, 10:30 (+0700)