Luas Girik di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Tanah girik adalah tanah yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah dan resmi, yang mana pemilik hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat girik sebagai bukti hak penguasaan.

Dados e recursos

Informações Adicionais

Campo Valor
Última Atualização outubro 12, 2024, 14:00 (+0700)
Criado outubro 12, 2024, 14:00 (+0700)