Jumlah Pasar Tradisional (Rakyat) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Pasar Tradisional (Rakyat) adalah Tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar

Dados e Recursos

Informação Adicional

Campo Valor
Autor Dinperindag
Última Atualização fevereiro 6, 2026, 04:34 (UTC)
Data de criação abril 3, 2024, 05:39 (UTC)