Konsep & Definisi : Pekerja bebas di non pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan), di usaha nonpertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha nonpertanian meliputi: usaha di lapangan usaha pertambangan, industri, listrik, gas dan air, lapangan usaha konstruksi/ persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, lapangan usaha jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.