Kerugian Materiil Akibat Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Kerugian dalam hukum perdata dapat dibagi menjadi 2 (dua) klasifikasi, yakni kerugian materil dan/atau kerugian immateril. Kerugian materil adalah kerugian yang secara nyata diderita. Adapun yang dimaksud dengan kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.

Dados e Recursos

Informação Adicional

Campo Valor
Última Atualização fevereiro 26, 2026, 08:21 (UTC)
Data de criação janeiro 8, 2024, 03:30 (UTC)